Provinsi Kepulauan Riau merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang dibentuk melalui Undang-undang Nomor 25 tahun 2002. Pemerintahan efektif berjalan mulai tanggal 1 Juli 2004 dengan Ibu Kota Tanjungpinang.
Provinsi Kepulauan Riau terletak antara 04˚40’ Lintang Utara sampai 00˚29’ Lintang Selatan, dan antara 103˚22’ Bujur Timur hingga 109˚40’ Bujur Timur.
Batas-batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Laut Cina Selatan
Sebelah Timur : Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat
Sebelah Selatan : Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi
Sebelah Barat : Negara Singapura, Malaysia dan Provinsi Riau
Batas-batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Negara Vietnam dan Negara Kamboja
Sebelah Timur : Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat Sebelah Selatan : Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Jambi
Sebelah Barat : Negara Singapura, Negara Malaysia dan Provinsi Riau
Secara administratif, Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2 (dua) Kota yaitu Kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi dan Kota Batam, serta memiliki 5 (lima) Kabupaten, yaitu: Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Luas Wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar 425.214,69 km2, terdiri dari:
Darat : 8.201,72 km2
Laut : 417.012,97 km2
Jumlah Pulau : 2.408 pulau
Pulau berpenghuni : 394 pulau
Belum berpenghuni : 1.402 pulau
Pulau yang bernama : 1.350 pulau
Pulau belum bernama : 1.058 pulau
Pulau kecil terluar : 19 Pulau (Karimun 2, Batam 4, Bintan 1, Natuna 12)
PETA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
